Kode Etik Psikologi
Contoh Kasus dan Analisa Pasal
Contoh kasus :
B adalah seorang
psikolog yang telah dikenal di Indonesia. Suatu hari B mendapatkan seorang
klien yang juga seorang pesohor Indonesia, yaitu D. Agar D merasa nyaman, B
berusaha menjalin komunikasi yang intens dengan D. Namun kedekatan antara D dan
B terjalin sangat akrab sampai pada tahap hubungan layaknya seorang pasangan. B
menyadari bahwa yang telah dilakukannya telah menyimpang dari yang seharusnya.
Namun B sengaja melakukan itu agar D tidak meninggalkannya begitu saja ketika
jasa psikologi antara B dan D berakhir. B mengancam D, untuk membocorkan pada
media bila D meninggalkannya atau berhubungan dengan orang lain tanpa
sepengetahuannya.
Analisa kasus dengan
pasal yang terdapat di kode etik :
·
Adanya keterlibatan
perasaan pada saat proses konseling (kontrak kerja)
ü Hal ini dapat melanggar pasal 2 prinsip A ayat 5,
Yaitu psikolog menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak
yang didasari oleh prasangka
ü Dan pada prinsip B ayat 5,
si B harusnya mempertimbangkan lebih matang sebelumnya bahwa keterlibatan
perasaan dalam proses konseling akan memberikan akibat buruk dalam menganalisa
data dan mengintervensinya
ü Pada prinsip C ayat 1, 2 dan 3,
si B harusnya memiliki profesionalitas dalam bekerja dan memahami kode etik
yang berlaku.
·
Terlibat masalah dan
konflik personal
ü Pada bab 3 pasal 11 ayat 1,
yaitu menyadari bahwa masalah pribadi dapat mempengaruhi efektifitas kerja.
Kemudian ayat 2 nya yaitu waspada terhadap adanya masalah dan konflik pribadi,
bila hal ini terjadi segera mungkin mencari bantan atau melakukan konsultasi
professional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara professional.
B menyadari bahwa yang dilakukannya sudah melanggar kode etik, harusnya si B
dapat bersikap professional dan mencari bantuan dengan teman sesama profesi
agar tetap objektif.
·
Hubungan majemuk
ü Pada bab 4 pasal 16 ayat 1 poin A,
bahwa B dalam waktu bersamaan memiliki peran sebagai psikolog dan juga
sebagai pasangannya.
·
Eksploitasi
ü Pada bab 4 pasal 18 ayat 1 poin A.
Memanfaatkan D agar tidak meninggalkannya merupakan pelanggaran dalam
eksploitasi terhadap klien. Pada ayat 2, ekploitasi data. B tidak boleh
menyebarkan data kepada pihak lain tanpa persetujuan apapun dari pihak D.
Pada kasus ini B telah
melanggar banyak sekali pasal dalam kode etik. Pelanggaran ini sudah termasuk
pelanggaran berat karena secara sengaja si B memanipulasi tujuan, proses maupun
hasil yang mengakibatkan kerugian.
Referensi :
www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CC0QFjAD&url=http%3A%2F%2Fqiky.weblog.esaunggul.ac.id%2F2014%2F03%2F27%2Fkode-etik-psikologi-analisa-pasal-dan-contoh-kasus%2F&ei=YRlSVPPwIOPKmwWb24LQAQ&usg=AFQjCNFOmhzILHShWiVriynW5qIbfzz9NQ&bvm=bv.78597519,d.dGY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar