contoh kasus pelanggaran kode etik psikologi



Kode Etik Psikologi
Contoh Kasus dan Analisa Pasal





 
Contoh kasus :
B adalah seorang psikolog yang telah dikenal di Indonesia. Suatu hari B mendapatkan seorang klien yang juga seorang pesohor Indonesia, yaitu D. Agar D merasa nyaman, B berusaha menjalin komunikasi yang intens dengan D. Namun kedekatan antara D dan B terjalin sangat akrab sampai pada tahap hubungan layaknya seorang pasangan. B menyadari bahwa yang telah dilakukannya telah menyimpang dari yang seharusnya. Namun B sengaja melakukan itu agar D tidak meninggalkannya begitu saja ketika jasa psikologi antara B dan D berakhir. B mengancam D, untuk membocorkan pada media bila D meninggalkannya atau berhubungan dengan orang lain tanpa sepengetahuannya.
Analisa kasus dengan pasal yang terdapat di kode etik :
·      Adanya keterlibatan perasaan pada saat proses konseling (kontrak kerja)
ü  Hal ini dapat melanggar pasal 2 prinsip A ayat 5,
Yaitu psikolog menghindari keterlibatan baik yang disadari maupun tidak yang didasari oleh prasangka
ü  Dan pada prinsip B ayat 5,
si B harusnya mempertimbangkan lebih matang sebelumnya bahwa keterlibatan perasaan dalam proses konseling akan memberikan akibat buruk dalam menganalisa data dan mengintervensinya
ü  Pada prinsip C ayat 1, 2 dan 3,
si B harusnya memiliki profesionalitas dalam bekerja dan memahami kode etik yang berlaku.

·      Terlibat masalah dan konflik personal
ü  Pada bab 3 pasal 11 ayat 1,
yaitu menyadari bahwa masalah pribadi dapat mempengaruhi efektifitas kerja. Kemudian ayat 2 nya yaitu waspada terhadap adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi segera mungkin mencari bantan atau melakukan konsultasi professional untuk dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara professional. B menyadari bahwa yang dilakukannya sudah melanggar kode etik, harusnya si B dapat bersikap professional dan mencari bantuan dengan teman sesama profesi agar tetap objektif.
·      Hubungan majemuk
ü  Pada bab 4 pasal 16 ayat 1 poin A,
bahwa B dalam waktu bersamaan memiliki peran sebagai psikolog dan juga sebagai pasangannya.
·      Eksploitasi
ü  Pada bab 4 pasal 18 ayat 1 poin A.
Memanfaatkan D agar tidak meninggalkannya merupakan pelanggaran dalam eksploitasi terhadap klien. Pada ayat 2, ekploitasi data. B tidak boleh menyebarkan data kepada pihak lain tanpa persetujuan apapun dari pihak D.
Pada kasus ini B telah melanggar banyak sekali pasal dalam kode etik. Pelanggaran ini sudah termasuk pelanggaran berat karena secara sengaja si B memanipulasi tujuan, proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian.
Referensi :
www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&uact=8&sqi=2&ved=0CC0QFjAD&url=http%3A%2F%2Fqiky.weblog.esaunggul.ac.id%2F2014%2F03%2F27%2Fkode-etik-psikologi-analisa-pasal-dan-contoh-kasus%2F&ei=YRlSVPPwIOPKmwWb24LQAQ&usg=AFQjCNFOmhzILHShWiVriynW5qIbfzz9NQ&bvm=bv.78597519,d.dGY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar